Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penerima Pembayaran adalah penerima Pensiun/penerima Onderstand yang berdasarkan putusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berhak menerima kembali uang Pensiun/ Onderstand yang pernah dihentikan pembayarannya berdasarkan OPY/OCB.
Penerima Pembayaran adalah penerima Pensiun/penerima Onderstand yang berdasarkan putusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berhak menerima kembali uang Pensiun/ Onderstand yang pernah dihentikan pembayarannya berdasarkan OPY/OCB.
Ditemukan dalam 220/PMK.05/2017Ahli Waris Penerima Pembayaran adalah janda/duda/ anak yatim dan/atau piatu dari penerima Pensiun/penerima Onderstand yang menurut peraturan perundang-undangan berhak menerima pembayaran Pensiun/Onderstand.
Ditemukan dalam 220/PMK.05/2017Surat Pernyataan Hak Pensiun/Onderstand adalah surat yang dibuat oleh Unit Pemohon Pembayaran yang memuat pernyataan bahwa Penerima Pembayaran dan/atau Ahli Waris Penerima Pembayaran telah memenuhi persyaratan untuk dibayarkan hak.
Ditemukan dalam 220/PMK.05/2017Analisis Pelaksanaan Putusan Pengadilan adalah hasil penelitian yang dilakukan oleh Unit Pemohon Pembayaran terhadap putusan pengadilan yang memuat perhitungan hak Pensiun/Onderstand dari masing masing Penerima Pembayaran dan/atau Ahli Waris Penerima Pembayaran.
Ditemukan dalam 220/PMK.05/2017Potongan Alimentasi adalah potongan pensiun dalam rangka pemberian nafkah kepada anak atau mantan istri penerima pensiun yang diberikan atas dasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ditemukan dalam 218/PMK.02/2010 dan 257/PMK.02/2010Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri adalah surat yang memuat informasi Penerima Pembayaran, Ahli Waris Penerima Pembayaran, atau wali dalam pembayaran Pensiun/Onderstand yang disahkan oleh lurah/kepala desa setempat.
Ditemukan dalam 220/PMK.05/2017Surat Keterangan Penghentian Pembayaran yang selanjutnya disingkat SKPP adalah surat keterangan mengenai penghentian pembayaran gaji/penghasilan tetap teratur setiap bulan lainnya untuk dan atas nama pegawai yang pindah atau diberhentikan yang dibuat/dikeluarkan oleh PA/KPA berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Ditemukan dalam 178/PMK.05/2022, 190/PMK.05/2016, dan 1 dokumen lainnyaFormulir Permintaan Pembayaran adalah formulir yang diisi oleh Penerima Pembayaran, Ahli Waris Penerima Pembayaran, atau wali yang disampaikan kepada Unit Pemohon Pembayaran sebagai salah satu persyaratan pada saat mengajukan permintaan pembayaran Pensiun/Onderstand.
Ditemukan dalam 220/PMK.05/2017Alimentasi adalah potongan Pensiun dalam rangka pemberian nafkah kepada anak atau mantan istri Penerima Pensiun yang diberikan atas dasar putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Ditemukan dalam 40/PMK.09/2014Operasi Purna Yudha dan Operasi Citra Bakti yang selanjutnya disingkat OPY/OCB adalah suatu kegiatan penelitian administrasi untuk penertiban dan pemberhentian uang Pensiun/Onderstand, akibat adanya penyelewengan administrasi yang dilakukan baik oleh penerbit surat keputusan Pensiun/Onderstand, para calon penerima Pensiun/Onderstand maupun oleh penerima Pensiun/Onderstand.
Ditemukan dalam 220/PMK.05/2017