Penerima Penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Penerima Penerusan PDN adalah Pemerintah Daerah atau BUMN.
Penerima Penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Penerima Penerusan PDN adalah Pemerintah Daerah atau BUMN.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2008Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah Pemerintah Daerah dan BUMN.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2011Pemberi Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Pemberi PDN adalah badan usaha milik negara, pemerintah daerah, dan perusahaan daerah yang memberi pinjaman kepada Pemerintah.
Ditemukan dalam 79/PMK.05/2016Pemberi Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Pemberi PDN adalah BUMN, Pemerintah Daerah, dan Perusahaan Daerah yang memberi pinjaman kepada Pemerintah.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2008Pemberi Pinjaman Dalam Negeri, selanjutnya disebut Pemberi PDN adalah Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, dan Perusahaan Daerah yang memberi pinjaman kepada Pemerintah.
Ditemukan dalam 91/PMK.05/2010Pemberi Pinjaman Dalam Negeri, selanjutnya disingkat Pemberi PDN adalah Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, atau Perusahaan Daerah yang memberi pinjaman kepada Pemerintah.
Ditemukan dalam 90/PMK.08/2010Pemberi Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat disebut Pemberi PDN, adalah Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, atau Perusahaan Daerah yang memberi pinjaman kepada Pemerintah.
Ditemukan dalam 212/PMK.011/2011Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPPP adalah naskah perjanjian untuk penerusan pinjaman yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri antara Pemerintah dan penerima penerusan pinjaman.
Ditemukan dalam 232/PMK.05/2012Penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PPDN adalah PDN yang diteruspinjamkan kepada penerima PPDN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
Ditemukan dalam 108/PMK.05/2016Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perjanjian PPLN adalah kesepakatan tertulis mengenai penerusan pinjaman antara Pemerintah dan penerima PPLN.
Ditemukan dalam 64/PMK.05/2018