Penerima pensiun adalah : a. Pensiunan Pegawai Negeri; b. Pensiunan Pejabat Negara; c. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b; dan d. Penerima Uang Tunggu.
Penerima pensiun adalah : a. Pensiunan Pegawai Negeri; b. Pensiunan Pejabat Negara; c. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b; dan d. Penerima Uang Tunggu.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2005Penerima Pensiun adalah : a. Pensiunan Pegawai Negeri; b. Pensiunan Pejabat Negara; dan c. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; d. Penerima Uang Tunggu.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2004Penerima pensiun adalah : a. Pensiunan Pegawai Negeri; b. Pensiunan Pejabat Negara; c. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b; d. Penerima pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas;
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2006Dasar pensiun bagi janda/duda atau anak yatim piatu bekas Pejabat Negara adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 1977Penerima Pensiun adalah Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun, janda/duda atau anak yatim piatu dari Pegawai Negeri Sipil.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2003Ahli Waris Penerima Pembayaran adalah janda/duda/ anak yatim dan/atau piatu dari penerima Pensiun/penerima Onderstand yang menurut peraturan perundang-undangan berhak menerima pembayaran Pensiun/Onderstand.
Ditemukan dalam 220/PMK.05/2017Penerima Pensiun adalah mantan Pegawai Negeri Sipil, mantan prajurit Tentara Nasional Indonesia, mantan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, mantan Pejabat Negara, dan janda/dudanya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berhak menerima Pensiun.
Ditemukan dalam 40/PMK.09/2014Gaji Terusan adalah terusan penghasilan yang diberikan kepada janda/duda/anak/orang tua yang menurut peraturan perundang-undangan berhak menerima pensiun dari prajurit TNI dan PNS Kemhan yang meninggal dunia/tewas/gugur.
Ditemukan dalam 190/PMK.05/2016Pensiunan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan atas pekerjaan yang dilakukan di masa lalu sebagai Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI atau Anggota POLRI, termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya.
Ditemukan dalam 262/PMK.03/2010 dan PP 80 TAHUN 2010Pensiun terusan adalah terusan penghasilan pensiun sebesar penghasilan terakhir dari pensiunan Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2005