Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penerima Titipan adalah bank yang menyelenggarakan jasa penitipan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Perbankan;
Penerima Titipan adalah bank yang menyelenggarakan jasa penitipan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Perbankan;
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1992Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang perbankan yang berlaku;
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1999Nasabah Penyimpan adalah nasabah penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2004Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
Ditemukan dalam 119/PMK.08/2016, 123/PMK.08/2016, dan 2 dokumen lainnyaBank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2011Nasabah Penyimpan adalah Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perbankan.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 1999Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
Ditemukan dalam 91/PMK.011/2011Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Perbankan. 4
Ditemukan dalam 229/PMK.01/2009Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan.
Ditemukan dalam 227/PMK.02/2018Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai perbankan.
Ditemukan dalam 42/PMK.08/2014 dan 53/PMK.05/2012