Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan II dari lulusan Prodip I dan Prodip III adalah proses yang dimulai dari pendataan jumlah kebutuhan penyaringan/penerimaan calon mahasiswa dengan memberlakukan ketentuan tentang penerimaan pegawai, pengajuan formasi, dan pengalokasian lulusan Prodip I dan Prodip III.
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan II dari lulusan Prodip I dan Prodip III adalah proses yang dimulai dari pendataan jumlah kebutuhan penyaringan/penerimaan calon mahasiswa dengan memberlakukan ketentuan tentang penerimaan pegawai, pengajuan formasi, dan pengalokasian lulusan Prodip I dan Prodip III.
Ditemukan dalam 94/PMK.01/2010Calon Mahasiswa Prodip I dan Prodip III, selanjutnya disebut Calon Mahasiswa adalah setiap warga negara Indonesia Republik Indonesia yang 4 memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan lulus penyaringan penerimaan Calon Mahasiswa yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 94/PMK.01/2010Lulusan Prodip I dan Prodip III adalah Mahasiswa Prodip I dan Prodip III yang dinyatakan telah lulus mengikuti program pendidikan yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan cq. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.
Ditemukan dalam 94/PMK.01/2010Modul Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat MPN adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan ber-interface dengan SPAN.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2014Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang selanjutnya disingkat LKJF Penyuluh Pajak adalah kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang belum terisi karena adanya pejabat fungsional yang diberhentikan, meninggal dunia, pensiun, dan adanya peningkatan volume beban kerja serta pembentukan organisasi kerja baru.
Ditemukan dalam 58/PMK.03/2021Seleksi Terbatas adalah metode seleksi calon Pemberi PDN dengan jumlah calon yang mampu melaksanakan dan memenuhi syarat diyakini dengan jumlahdiyakini terbatas. 4
Ditemukan dalam 212/PMK.011/2011Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang selanjutnya disingkat LKJF Asisten Penyuluh Pajak adalah Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang belum terisi karena adanya pejabat fungsional yang diberhentikan, meninggal dunia, pensiun, dan adanya peningkatan volume beban kerja serta pembentukan organisasi kerja baru.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut LKJF adalah kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang belum terisi karena adanya pejabat fungsional yang diberhentikan, meninggal dunia, pensiun, dan adanya peningkatan volume beban kerja serta pembentukan organisasi kerja baru.
Ditemukan dalam 132/PMK.03/2022Modul Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat MPN adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan ber-interface dengan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2013Lowongan Kebutuhan Jumlah Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKJFPP adalah KJFPP yang belum terisi karena adanya pemberhentian, meninggal dunia, pensiun, atau adanya peningkatan volume beban kerja dan pembentukan organisasi kerja baru.
Ditemukan dalam 132/PMK.06/2017