Penerimaan Kembali Investasi Pemerintah adalah pengembalian ke kas umum negara atas alokasi investasi pemerintah yang telah diberikan pada tahun-tahun sebelumnya.
Penerimaan Kembali Investasi Pemerintah adalah pengembalian ke kas umum negara atas alokasi investasi pemerintah yang telah diberikan pada tahun-tahun sebelumnya.
Ditemukan dalam 101/PMK.07/2020Pendapatan Hibah-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak Pemerintah Pusat, yang diterima dari pemberi hibah. 4
Ditemukan dalam 271/PMK.05/2014Penerimaan Pengembalian Belanja adalah semua Penerimaan Negara yang berasal dari pengembalian belanja tahun anggaran berjalan.
Ditemukan dalam 249/PMK.05/2010Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
Ditemukan dalam 8/PMK.05/2010Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas umum negara/daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
Ditemukan dalam 218/PMK.05/2013Pendapatan adalah semua penerimaan di Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan.
Ditemukan dalam 8/PMK.05/2010Closing Account adalah batas akhir waktu untuk penarikan dana PDN yang dapat dimintakan kembali penggantiannya kepada Pemberi PDN atas pengeluaran yang telah dilakukan oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 79/PMK.05/2016Pembiayaan Utang Daerah adalah setiap penerimaan Daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun- tahun anggaran berikutnya.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Pembiayaan Utang Daerah adalah setiap penerimaan Daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Ditemukan dalam 194/PMK.07/2022Posisi Kas adalah saldo kas dan setara kas daerah pada periode tertentu setelah dikurangi dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun lalu yang bersumber dari dana earmarked dan informasi lainnya tentang dana yang berkaitan.
Ditemukan dalam 231/PMK.07/2020