Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15019 (Release-10)
Penerimaan Pengembalian Belanja adalah semua Penerimaan Negara dalam mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang berasal dari pengembalian belanja tahun anggaran berjalan.
Penerimaan Pengembalian Belanja adalah semua Penerimaan Negara dalam mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang berasal dari pengembalian belanja tahun anggaran berjalan.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2022Penerimaan Pengembalian Belanja adalah semua Penerimaan Negara yang berasal dari pengembalian belanja tahun anggaran berjalan.
Ditemukan dalam 249/PMK.05/2010Penerimaan luar negeri adalah penerimaan yang berasal dari nilai lawan rupiah pinjaman luar negeri.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 1999Rupiah murni adalah alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tidak berasal dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.
Ditemukan dalam 56/PMK.02/2010Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
Ditemukan dalam 8/PMK.05/2010Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas umum negara/daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
Ditemukan dalam 218/PMK.05/2013Pendapatan Hibah-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak Pemerintah Pusat, yang diterima dari pemberi hibah. 4
Ditemukan dalam 271/PMK.05/2014Pendapatan adalah semua penerimaan di Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan.
Ditemukan dalam 8/PMK.05/2010Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah perubahan pagu PNBP dari target yang direncanakan dalam APBN.
Ditemukan dalam 257/PMK.02/2014, 257/PMK.03/2014, dan 1 dokumen lainnyaBagian Laba Pemerintah adalah bagian dari Surplus yang disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ditemukan dalam 157/PMK.06/2018