Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penerimaan Perpajakan selama 1 (satu) periode adalah sebesar total capaian Penerimaan Perpajakan selama periode pelaporan atau persentase capaian dari anggarannya.
Penerimaan Perpajakan selama 1 (satu) periode adalah sebesar total capaian Penerimaan Perpajakan selama periode pelaporan atau persentase capaian dari anggarannya.
Ditemukan dalam 42/PMK.011/2010Realisasi PNBP pada satu periode laporan adalah sebesar total capaian atau persentase capaian dari anggarannya (estimasi penerimaan).
Ditemukan dalam 42/PMK.011/2010Kinerja Capaian Penerimaan Pajak adalah persentase capaian penerimaan pajak Direktorat Jenderal Pajak yang dihitung dengan membandingkan penerimaan pajak neto 1 (satu) tahun anggaran yang telah ditetapkan dalam Laporan Keuangan Kementerian Keuangan yang telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan target penerimaan pajak tahun anggaran yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 211/PMK.03/2017Kinerja Pertumbuhan Penerimaan Pajak adalah persentase pertumbuhan penerimaan pajak Direktorat Jenderal Pajak yang dihitung dengan membandingkan pertumbuhan penerimaan pajak 1 (satu) tahun anggaran dengan target pertumbuhan penerimaan pajak tahun anggaran yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 211/PMK.03/2017Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
Ditemukan dalam 76/PMK.07/2022, 8/PMK.07/2023, dan 3 dokumen lainnyaLaporan Realisasi Anggaran Pendapatan adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan yang dibandingkan dengan anggarannya dalam 1 (satu) periode.
Ditemukan dalam 196/PMK.05/2014Surplus Anggaran adalah selisih lebih antara pendapatan dan belanja selama 1 (satu) periode pelaporan.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2013Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan dan belanja selama 1 (satu) periode pelaporan.
Ditemukan dalam 144/PMK.05/2019 dan 217/PMK.05/2014Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan dan laporan realisasi anggaran dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN selama satu periode pelaporan.
Ditemukan dalam 223/PMK.05/2013Surplus Anggaran adalah selisih lebih antara pendapatan dan belanja yang dihitung berdasarkan laporan keuangan operasional berbasis akrual pada 1 (satu) periode anggaran.
Ditemukan dalam 98/PMK.05/2017