Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah PLN yang diteruspinjamkan kepada penerima PPLN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah PLN yang diteruspinjamkan kepada penerima PPLN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
Ditemukan dalam 108/PMK.05/2016, 121/PMK.05/2016, dan 1 dokumen lainnyaPenerusan Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah pinjaman luar negeri yang diteruspinjamkan kepada penerima PPLN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020, 104/PMK.05/2019, dan 1 dokumen lainnyaPenerusan Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PPDN adalah PDN yang diteruspinjamkan kepada penerima PPDN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
Ditemukan dalam 108/PMK.05/2016Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Penerusan PDN adalah Pinjaman Dalam Negeri yang diteruspinjamkan kepada Penerima Penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2008Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, selanjutnya disebut Penerusan PDN, adalah PDN yang diteruspinjamkan kepada penerima Penerusan PDN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
Ditemukan dalam 90/PMK.08/2010Penerusan pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2012Penerusan Pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang 7 diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 2013Penerusan Pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2015 dan UU 27 TAHUN 2014Penerusan Pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN 8 yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2014Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PDN adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi PDN yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan masa berlakunya.
Ditemukan dalam 108/PMK.05/2016