Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam JF Penilai Pemerintah.
Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam JF Penilai Pemerintah.
Ditemukan dalam /PMK.06/2021Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
Ditemukan dalam 131/PMK.03/2022Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021 dan 58/PMK.03/2021Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak.
Ditemukan dalam 132/PMK.03/2022Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Ditemukan dalam 147/PMK.03/2019Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
Ditemukan dalam 132/PMK.06/2017Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagai syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Ditemukan dalam 148/PMK.05/2019Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Perbendaharaan Negara sebagai syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Ditemukan dalam 149/PMK.05/2019Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Pemeriksa Pajak sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Ditemukan dalam 132/PMK.03/2022Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional Pelelang sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Ditemukan dalam 189/PMK.06/2017