Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penetapan Penggunaan Dukungan Pemerintah untuk Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Penetapan Dukungan Pemerintah IKN adalah rapat yang dilaksanakan untuk melakukan penelaahan format dan substansi Hasil Keluaran yang dapat berupa pertimbangan risiko bagi penyusunan struktur proyek, struktur pembiayaan, dan/atau struktur penjaminan, penetapan Hasil Keluaran, penetapan kebijakan penggunaan Dukungan Pemerintah berdasarkan Hasil Keluaran, dan/atau penyusunan rekomendasi atas penggunaan Dukungan Pemerintah.
Penetapan Penggunaan Dukungan Pemerintah untuk Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Penetapan Dukungan Pemerintah IKN adalah rapat yang dilaksanakan untuk melakukan penelaahan format dan substansi Hasil Keluaran yang dapat berupa pertimbangan risiko bagi penyusunan struktur proyek, struktur pembiayaan, dan/atau struktur penjaminan, penetapan Hasil Keluaran, penetapan kebijakan penggunaan Dukungan Pemerintah berdasarkan Hasil Keluaran, dan/atau penyusunan rekomendasi atas penggunaan Dukungan Pemerintah.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Tahap Penyiapan adalah tahap kegiatan yang memuat antara lain penyusunan dokumen Kajian Awal Data Aset BMN, Kajian Penataan Ulang Penggunaan BMN, Kajian Potensi Aset, Kajian Peningkatan Nilai Aset dan Skema Kerja Sama, Kajian Rekomendasi Transaksi, daftar BMN untuk digunakan sebagai dukungan pemerintah untuk pelaksanaan proyek KPBU IKN dalam hal diminta oleh PJPBMN, dan/atau dokumen pendukung lainnya untuk pelaksanaan transaksi, pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar, bahan masukan terhadap perubahan rencana tata ruang wilayah dan/atau dokumen perencanaan lainnya mengenai Daerah Khusus Ibukota Jakarta sehingga dapat selaras dengan rencana Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN dan/atau segala kajian dokumen pendukung lainnya.
Ditemukan dalam 139/PMK.08/2022Persetujuan Final Dukungan Kelayakan adalah persetujuan dari Menteri Keuangan kepada PJPK berdasarkan Rekomendasi Persetujuan Final Dukungan Kelayakan, mengenai besaran Dukungan Kelayakan, waktu dan syarat pencairan Dukungan Kelayakan, yang dapat diberikan oleh PJPK terhadap Proyek Kerja Sama berdasarkan hasil penetapan Badan Usaha Pemenang Lelang.
Ditemukan dalam 143/PMK.011/2013Kesepakatan Induk untuk Penyediaan dan Pelaksanaan Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan atau Fasilitas Pengembangan Proyek yang selanjutnya disebut Kesepakatan Induk adalah kesepakatan antara Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku pemberi fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, menteri, atau kepala lembaga selaku PJPK sebagai penerima fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi, yang berisi prinsip dan ketentuan dasar mengenai penyediaan dan pelaksanaan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi yang harus ditaati oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, menteri, atau kepala lembaga selaku PJPK sebagai konsekuensi dari disetujuinya permohonan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Fasilitas Pengembangan Proyek adalah Dukungan Pemerintah yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada PJPK dalam rangka penyiapan proyek, pelaksanaan transaksi, dan/atau pelaksanaan perjanjian untuk Penyediaan Infrastruktur IKN.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PKIP adalah dokumen yang disusun oleh KIP yang berisi pedoman umum antara lain mengenai pengelolaan investasi yang mencakup perencanaan, pemilihan, dan alokasi, atas sumber daya dan risiko.
Ditemukan dalam 53/PMK.05/2020Hasil Keluaran adalah seluruh kajian, dokumen, dan/atau bentuk lainnya yang disiapkan dan dipergunakan untuk mendukung proses penyiapan dan pelaksanaan transaksi, konstruksi, serta operasi proyek melalui skema KPBU IKN atau Pembiayaan Kreatif (creative financing).
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Verifikasi Keluaran Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut Verifikasi Keluaran DAK adalah proses verifikasi atas keluaran pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur di Daerah 3 Percontohan Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi yang telah melaksanakan kegiatan Dana Alokasi Khusus bidang infrastruktur jalan, bidang infrastruktur irigasi, dan bidang infrastruktur air minum dengan keluaran/output yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan serta dalam kurun waktu yang tepat berdasarkan hasil Verifikasi Keluaran yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sesuai dengan ketentuan Perjanjian Verifikasi antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Bank Dunia tanggal 20 Desember 2010 sebagaimana telah diubah dengan perjanjian yang ditandatangani tanggal 13 Februari 2013.
Ditemukan dalam 127/PMK.07/2013Kajian Awal Prastudi Kelayakan yang selanjutnya disebut Kajian Awal adalah kajian yang terdiri atas kajian hukum dan kelembagaan, kajian teknis, kajian ekonomi dan komersial, kajian lingkungan dan sosial, kajian mengenai bentuk kerja sama, kajian risiko, kajian kebutuhan Dukungan Pemerintah dan/atau Penjaminan Infrastruktur, dan/atau kajian mengenai hal-hal yang perlu ditindaklanjuti, termasuk penyiapan rancangan Perjanjian KPBU.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020Percepatan Penarikan PHLN/PHDN adalah tambahan alokasi anggaran yang berasal dari sisa pagu PHLN/PHDN untuk memenuhi kebutuhan pendanaan Kegiatan dalam rangka percepatan penyelesaian pekerjaan dan/atau memenuhi kebutuhan anggaran yang belum tersedia pada Tahun Anggaran 2015, termasuk 5 percepatan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan penerusan hibah dan Penerusan Pinjaman.
Ditemukan dalam 257/PMK.02/2014 dan 257/PMK.03/2014