Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penetapan Status Penggunaan adalah Keputusan Pengelola Barang yang memberi kewenangan mengelola BMN kepada Pengguna Barang untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.
Penetapan Status Penggunaan adalah Keputusan Pengelola Barang yang memberi kewenangan mengelola BMN kepada Pengguna Barang untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.
Ditemukan dalam 240/PMK.06/2012Penetapan Status Penggunaan adalah keputusan Pengelola Barang atas BMN Kepabeanan dan Cukai kepada Pengguna Barang untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Ditemukan dalam 51/PMK.06/2021Penetapan Status Penggunaan adalah keputusan pengelola barang yang memberi kewenangan mengelola barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara kepada pengguna barang untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.
Ditemukan dalam 178/PMK.02/2019Penetapan Status Penggunaan adalah tindakan menetapkan Kekayaan Negara untuk digunakan oleh Kementerian/Lembaga sesuai tugas dan fungsinya.
Ditemukan dalam 93/PMK.06/2009Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2014, PP 28 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaPengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik Negara/Daerah.
Ditemukan dalam UU 33 TAHUN 2004Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah.
Ditemukan dalam 215/PMK.05/2016, PP 19 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaPengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2006Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara/Daerah.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2022Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN.
Ditemukan dalam 111/PMK.06/2016, 165/PMK.06/2021, dan 5 dokumen lainnya