Pengadaan Agen Pengadaan untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan yang selanjutnya disebut Pengadaan Agen Pengadaan adalah kegiatan Pengadaan Agen Pengadaan yang berhubungan dengan pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Pengadaan Agen Pengadaan untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan yang selanjutnya disebut Pengadaan Agen Pengadaan adalah kegiatan Pengadaan Agen Pengadaan yang berhubungan dengan pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Ditemukan dalam 151/PMK.03/2018Pengadaan Sistem Informasi untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan yang selanjutnya disebut Pengadaan Sistem Informasi adalah kegiatan Pengadaan Sistem Informasi yang berhubungan dengan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Ditemukan dalam 56/PMK.03/2019Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan yang selanjutnya disebut Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha adalah kegiatan pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha yang berhubungan dengan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Ditemukan dalam 121/PMK.03/2019Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang dan/atau Jasa adalah kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa yang berhubungan dengan pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Ditemukan dalam 109/PMK.03/2018Pelaksana Pengadaan adalah Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan yang ditetapkan/ditunjuk oleh Menteri selaku PA untuk melaksanakan proses pemilihan penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Ditemukan dalam 56/PMK.03/2019Pelaksana Pengadaan adalah Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan yang ditetapkan/ditunjuk oleh Menteri selaku PA untuk melaksanakan proses pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Ditemukan dalam 109/PMK.03/2018 dan 121/PMK.03/2019Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah yang selanjutnya disebut Sistem Informasi Pengadaan adalah sistem informasi yang digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi pengadaan barang dan/atau jasa Instansi Pemerintah melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Ditemukan dalam 58/PMK.03/2022Tim Pengadaan adalah tim yang ditetapkan oleh Menteri selaku PA untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Ditemukan dalam 56/PMK.03/2019Tim Pengadaan adalah tim yang ditetapkan oleh Menteri selaku PA untuk melaksanakan pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Ditemukan dalam 109/PMK.03/2018, 121/PMK.03/2019, dan 1 dokumen lainnyaRegistrasi adalah kegiatan pendaftaran Penyedia Barang/Jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik dengan cara online dan offline.
Ditemukan dalam 139/PMK.01/2012