Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Pengadaan Cakram Optik adalah suatu kegiatan untuk menyediakan Cakram Optik Isi dan/atau Kosong untuk dipasarkan atau diproses lebih lanjut (khusus untuk Cakram Optik Kosong).
Pengadaan Cakram Optik adalah suatu kegiatan untuk menyediakan Cakram Optik Isi dan/atau Kosong untuk dipasarkan atau diproses lebih lanjut (khusus untuk Cakram Optik Kosong).
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2004Sarana Produksi Cakram Optik adalah segala bentuk media yang digunakan dalam proses produksi Cakram Optik Kosong dan/atau Cakram Optik Isi yang meliputi mesin, peralatan dan bahan baku.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2004Bahan Baku adalah segala bentuk bahan yang dapat digunakan dalam proses produksi Cakram Optik Kosong dan/atau Cakram Optik Isi.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2004Mesin dan Peralatan adalah segala macam mesin dan peralatan yang digunakan dalam proses produksi Cakram Optik Kosong dan/atau Cakram Optik Isi.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2004Cakram Optik Kosong adalah Cakram Optik dalam bentuk kosong tanpa data yang merupakan hasil akhir proses produksi.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2004Cakram Optik Isi adalah Cakram Optik yang berisi data baik musik maupun film atau lainnya yang merupakan hasil akhir proses produksi teknologi tinggi.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2004Bahan Baku adalah barang dan/atau bahan yang diimpor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang dapat diberikan Pengembalian.
Ditemukan dalam 253/PMK.04/2011Bahan Baku adalah barang dan/atau bahan yang diimpor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan mendapatkan Pembebasan.
Ditemukan dalam 254/PMK.04/2011Barang dan bahan untuk industri pembuatan kabel serat optik yang selanjutnya disebut barang dan bahan adalah barang dan bahan tanpa melihat jenis dan komposisinya termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, oleh perusahaan.
Ditemukan dalam 29/PMK.011/2011 dan 49/PMK.011/2010Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Kabel Serat Optik yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku, termasuk komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan kabel serat optik oleh Perusahaan.
Ditemukan dalam 103/PMK.011/2012, 111/PMK.011/2011, dan 2 dokumen lainnya