Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang berhak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang berhak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Ditemukan dalam 209/PMK.06/2019 dan 21/PMK.06/2017Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Ditemukan dalam PERPRES 66 TAHUN 2020 dan 139/PMK.06/2020Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2021Pelaksana Pengadaan Tanah adalah tim pelaksana yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Ditemukan dalam PERPRES 66 TAHUN 2020Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.
Ditemukan dalam PERPRES 66 TAHUN 2020, 139/PMK.06/2020, dan 2 dokumen lainnyaPengembalian Biaya Operasi adalah biaya operasi yang dapat dikembalikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Kontraktor pada saat kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi menghasilkan produksi komersial sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Ditemukan dalam 89/PMK.06/2019Pengembalian Biaya Operasi adalah biaya operasi yang dapat dikembalikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Kontraktor pada saat kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi menghasilkan produksi komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2014Perjanjian Penyediaan Infrastruktur adalah perjanjian yang memuat hak dan kewajiban antara Terjamin dengan Penerima Jaminan dalam rangka Kerjasama Penyediaan Infrastruktur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 95/PMK08/2017Jaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur selanjutnya disebut Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan oleh Menteri Keuangan untuk dan atas nama Pemerintah untuk mendukung penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018