Kamus Hukum

Teks lengkap:

Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.


Ditemukan dalam:
  1. UU 14 TAHUN 2002

  1. Pengadilan Pajak (100%)

    Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.

    Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2002
  2. Pengadilan Pajak (100%)

    Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.

    Ditemukan dalam 184/PMK.01/2017 dan 61/PMK.01/2012
  3. Pengadilan Pajak (93%)

    Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

    Ditemukan dalam 194/PMK.01/2015
  4. Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (86%)

    Badan Penyelesaian Sengketa Pajak adalah badan peradilan pajak yang mempunyai tugas memeriksa dan memutus sengketa pajak berupa: a. banding terhadap keputusan pejabat yang berwenang; b. gugatan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan di bidang penagihan.

    Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 1997
  5. Pengadilan Negeri (83%)

    Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan.

    Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 1998 dan UU 19 TAHUN 2000
  6. Pengadilan Negeri (83%)

    Pengadilan Negeri adalah pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan Pajak dilaksanakan.

    Ditemukan dalam 189/PMK.03/2020
  7. Peradilan Tata Usaha Negara (82%)

    Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.

    Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1986
  8. Sengketa Pajak (82%)

    Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

    Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2002
  9. Peradilan Tata Usaha Negara (81%)

    Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.

    Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2004
  10. Pengadilan Hubungan Industrial (81%)

    Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.

    Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2004 dan UU 2 TAHUN 2004
Definisi Pengadilan Pajak | JDIH Kementerian Keuangan