Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.
Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.
Ditemukan dalam UU 49 TAHUN 2009Pengadilan adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di lingkungan Peradilan Umum.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1986Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2004Pengadilan adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di lingkungan Peradilan Agama.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 1989Pengadilan adalah pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama di lingkungan peradilan agama.
Ditemukan dalam UU 50 TAHUN 2009Pengadilan Anak adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan Peradilan Umum.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1997Hakim adalah hakim pada pengadilan negeri dan hakim pada pengadilan tinggi.
Ditemukan dalam UU 49 TAHUN 2009Pengadilan adalah pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara di lingkungan peradilan tata usaha negara.
Ditemukan dalam UU 51 TAHUN 2009Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 30 TAHUN 2014Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Negeri dan Hakim pada, Pengadilan Tinggi.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1986