Pengadilan adalah pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara di lingkungan peradilan tata usaha negara.
Pengadilan adalah pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara di lingkungan peradilan tata usaha negara.
Ditemukan dalam UU 51 TAHUN 2009Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1986Hakim adalah hakim pada pengadilan tata usaha negara dan hakim pada pengadilan tinggi tata usaha negara.
Ditemukan dalam UU 51 TAHUN 2009Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 30 TAHUN 2014Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1986Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.
Ditemukan dalam UU 49 TAHUN 2009Pengadilan adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di lingkungan Peradilan Umum.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1986Pengadilan adalah pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Ditemukan dalam PP 94 TAHUN 2012Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2004Pengadilan adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di lingkungan Peradilan Agama.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 1989