Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 30 TAHUN 2014Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2004Pengadilan adalah pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara di lingkungan peradilan tata usaha negara.
Ditemukan dalam UU 51 TAHUN 2009Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1986Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.
Ditemukan dalam UU 49 TAHUN 2009Pengadilan adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di lingkungan Peradilan Umum.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1986Hakim adalah hakim pada pengadilan tata usaha negara dan hakim pada pengadilan tinggi tata usaha negara.
Ditemukan dalam UU 51 TAHUN 2009Pengadilan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 2001Pengadilan Anak adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan Peradilan Umum.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1997Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1986