Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pengadilan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
Pengadilan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 2001Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal termohon.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 1999Kejaksaan adalah Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 2001Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 1998 dan UU 19 TAHUN 2000Pengadilan Negeri adalah pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan Pajak dilaksanakan.
Ditemukan dalam 189/PMK.03/2020Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.
Ditemukan dalam UU 49 TAHUN 2009Pengadilan adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di lingkungan Peradilan Umum.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1986Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2004Pengadilan Anak adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan Peradilan Umum.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1997Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 30 TAHUN 2014