Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pengalihan adalah suatu proses pengangkatan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sampai menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pengalihan adalah suatu proses pengangkatan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sampai menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2020Pegawai Tetap Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut dengan Pegawai Tetap adalah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui pengadaan pegawai untuk menjadi Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2020Penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ditemukan dalam PP 105 TAHUN 2021Penuntut Umum adalah penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ditemukan dalam PP 105 TAHUN 2021Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 2020Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditemukan dalam PERPRES 102 TAHUN 2020 dan PP 41 TAHUN 2020Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PERPRES 28 TAHUN 2007Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2019Pegawai Tidak Tetap Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut dengan Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan terikat dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2020Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2020