Pengambilalihan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk mengambil alih aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI.
Pengambilalihan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk mengambil alih aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI.
Ditemukan dalam PERPRES 43 TAHUN 2009Aktivitas Bisnis TNI secara langsung adalah setiap kegiatan usaha komersial yang dimiliki dan dikelola langsung oleh TNI.
Ditemukan dalam PERPRES 43 TAHUN 2009Aktivitas Bisnis TNI secara tidak langsung adalah setiap kegiatan usaha komersial yang dimiliki dan dikelola oleh TNI, dilakukan melalui Koperasi atau Yayasan bekerjasama dengan pihak ketiga.
Ditemukan dalam PERPRES 43 TAHUN 2009Aktivitas Bisnis TNI adalah setiap kegiatan usaha komersial yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ditemukan dalam PERPRES 43 TAHUN 2009Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham PMV yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas PMV tersebut.
Ditemukan dalam 18/PMK.010/2012Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha untuk mengambilalih saham badan usaha yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas badan usaha tersebut.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2010Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh BUMN untuk mengambil alih baik sebagian besar maupun seluruh saham BUMN atau perseroan terbatas yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap BUMN atau perseroan terbatas tersebut.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2005Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Bank tersebut.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2008Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
Ditemukan dalam 146/PMK.06/2022, PP 14 TAHUN 2005, dan 1 dokumen lainnyaKuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2015 dan UU 11 TAHUN 2020