Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pengambilan Sampel adalah serangkaian tindakan pengambilan sebagian kecil Barang Sitaan untuk disisihkan guna kepentingan pemeriksaan dan pengujian di laboratorium tertentu untuk mengetahui jenis Barang Sitaan.
Pengambilan Sampel adalah serangkaian tindakan pengambilan sebagian kecil Barang Sitaan untuk disisihkan guna kepentingan pemeriksaan dan pengujian di laboratorium tertentu untuk mengetahui jenis Barang Sitaan.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2013Penyimpanan adalah serangkaian tindakan pemindahan Barang Sitaan dari tempat penyitaan ke ruang dan tempat yang secara khusus yang diperuntukkan untuk penyimpanan Barang Sitaan.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2013Pemeriksaan Fisik adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pemeriksa fisik untuk mengetahui jumlah dan jenis barang impor yang diperiksa guna keperluan pengklasifikasian dan penetapan nilai pabean.
Ditemukan dalam 225/PMK.04/2015Pengujian Sampel adalah serangkaian tindakan pengujian laboratoris untuk mengetahui jenis sampel tersebut Narkotika atau Prekursor Narkotika atau mengandung Narkotika atau Prekursor Narkotika.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2013Pengamanan adalah serangkaian tindakan untuk menjaga Barang Sitaan selama proses pemeriksaan perkara berlangsung mulai sejak dinyatakan sebagai Barang Sitaan sampai dengan Pemusnahannya. 4
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2013Pemeriksaan Fisik Barang adalah pemeriksaan atas barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan.
Ditemukan dalam 185/PMK.04/2022Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Sistem Resi Gudang.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2007Survei adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan sampel dari sesuatu populasi untuk memperoleh karateristik suatu obyek pada saat tertentu.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 1999Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu obyek Penilaian pada saat tertentu dalam rangka pengelolaan Barang Milik Negara.
Ditemukan dalam 02/PMK.05/2011Pengujian adalah penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang meliputi pemeriksaan dari segi teknik, mutu, serta kapasitas sesuai standar yang ditetapkan.
Ditemukan dalam 175/PMK.04/2021