Penganggaran Terpadu (unified budgeting) adalah penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana.
Penganggaran Terpadu (unified budgeting) adalah penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2004 dan PP 58 TAHUN 2005Modul Penganggaran adalah implementasi sistem penganggaran yang memuat semua proses penyusunan rencana kerja dan anggaran termasuk perencanaan realisasi anggaran bulanan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran.
Ditemukan dalam 223/PMK.05/2015Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan untuk menghasilkan informasi Kinerja mengenai penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan atau program dan pencapaian keluarannya.
Ditemukan dalam 214/PMK.02/2017 dan 22/PMK.02/2021Evaluasi Kinerja atas Penggunaan Dana Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Evaluasi Kinerja adalah proses penilaian yang objektif dan sistematis atas Kinerja penggunaan dana BUN dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam dokumen RKA BUN.
Ditemukan dalam 245/PMK.02/2016Evaluasi Kinerja Anggaran atas Penggunaan Dana Bendahara Umum Negara atas Aspek Implementasi yang selanjutnya disebut EKA BUN atas Aspek Implementasi adalah EKA BUN yang dilakukan untuk menghasilkan informasi Kinerja mengenai penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan atau program dan pencapaian keluarannya.
Ditemukan dalam 204/PMK.02/2021Monitoring Kinerja atas Penggunaan Dana Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Monitoring Kinerja adalah proses pemantauan yang berkesinambungan atas perkembangan capaian Kinerja penggunaan dana BUN yang telah ditetapkan dalam dokumen RKA BUN.
Ditemukan dalam 245/PMK.02/2016Sistem Aplikasi Terintegrasi adalah sistem aplikasi yang mengintegrasikan seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan dan pelaksanaan pendapatan dan belanja negara dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan Kementerian Negara/Lembaga.
Ditemukan dalam 179/PMK.05/2021 dan 201/PMK.05/2021Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta untuk memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2008Evaluasi Kinerja Anggaran Non-Reguler adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai kebutuhan dan kebijakan untuk tujuan tertentu.
Ditemukan dalam 214/PMK.02/2017 dan 22/PMK.02/2021Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2005