Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan Prekursor dari satu tempat ke tempat lain dengan cara, moda atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi dan peredaran.
Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan Prekursor dari satu tempat ke tempat lain dengan cara, moda atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi dan peredaran.
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2010Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan psikotropika dari satu tempat ke tempat lain, dengan cara, moda atau sarana angkutan apapun, dalam rangka produksi dan peredaran.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1997Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan Narkotika dari satu tempat ke tempat lain dengan cara, moda, atau sarana angkutan apa pun.
Ditemukan dalam UU 35 TAHUN 2009Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan Narkotika dari satu tempat ke tempat lain dengan cara, moda, atau Sarana Pengangkut apapun.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2013Pengangkutan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan Pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan dalam rangka Produksi, Peredaran, dan/atau Perdagangan Pangan.
Ditemukan dalam PP 86 TAHUN 2019Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan narkotika dari satu tempat ke tempat lain, dengan cara, moda, atau sarana angkutan apapun.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 1997Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan alat angkutan penumpang umum.
Ditemukan dalam 17/PMK.01/2017Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
Ditemukan dalam PERPRES 70 TAHUN 2017Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2009Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
Ditemukan dalam 18/PMK.07/2017 dan PP 74 TAHUN 2014