Pengawalan adalah suatu kegiatan/operasi pengamanan dalam rangka melindungi Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, ditekankan pada aspek protokoler kenegaraan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu.
Pengawalan adalah suatu kegiatan/operasi pengamanan dalam rangka melindungi Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, ditekankan pada aspek protokoler kenegaraan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2013Penyelamatan adalah proses, cara, dan tindakan dalam pengamanan yang dilakukan berdasarkan suatu perencanaan dan perintah atasan yang berperan dalam rangka menyelamatkan jiwa Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dari ancaman faktual/keadaan darurat yang terjadi.
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2013Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu, untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu ataupun membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2013Pasukan Pengamanan Presiden yang selanjutnya disebut Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2018Gangguan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang dapat menghambat, mengganggu atau menggagalkan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2013Konsul Jenderal adalah seseorang yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara pengirim untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara di satu wilayah kerja atau lebih di dalam wilayah negara penerima.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2018Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.
Ditemukan dalam 168/PMK.04/2022, PP 39 TAHUN 2018, dan 1 dokumen lainnyaKeprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2010Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2018Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2016, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnya