Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pengawas adalah pejabat yang bertugas di instansi yang bertanggung jawab melaksanakan pengawasan pengelolaan limbah B3;
Pengawas adalah pejabat yang bertugas di instansi yang bertanggung jawab melaksanakan pengawasan pengelolaan limbah B3;
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1999Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan;
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1999Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab dibidang pengendalian dampak lingkungan;
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1999Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang pengawasan obat dan makanan;
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 1984 dan PP 8 TAHUN 1985Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 1999Jabatan Pengawas adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2020Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN. 3
Ditemukan dalam 33/PMK.06/2012 dan 50/PMK.06/2013Badan Pengawas adalah badan yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2002 dan PP 27 TAHUN 2002Pengguna ADP adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan ADP.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2022Penimbun limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan limbah B3;
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1999