Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan adalah kegiatan pemeriksaan dokumen karantina kesehatan dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap Alat Angkut, orang, serta Barang oleh pejabat karantina kesehatan.
Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan adalah kegiatan pemeriksaan dokumen karantina kesehatan dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap Alat Angkut, orang, serta Barang oleh pejabat karantina kesehatan.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2018Status Karantina adalah keadaan Alat Angkut, orang, dan Barang yang berada di suatu tempat untuk dilakukan Kekarantinaan Kesehatan.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2018Dokumen Karantina Kesehatan adalah surat keterangan kesehatan yang dimiliki setiap Alat Angkut, orang, dan Barang yang memenuhi persyaratan baik nasional maupun internasional.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2018Persetujuan Karantina Kesehatan adalah surat pernyataan yang diberikan oleh pejabat karantina kesehatan kepada penanggung jawab Alat Angkut yang berupa pernyataan persetujuan bebas karantina atau persetujuan karantina terbatas.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2018Pemeriksaan adalah tindakan untuk memeriksa sarana pengangkut, barang, bangunan atau tempat lainnya, surat atau dokumen yang berkaitan dengan barang, serta terhadap orang;
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 1996Pengamanan adalah upaya pelindungan terhadap kesehatan masyarakat dari faktor risiko atau gangguan kesehatan.
Ditemukan dalam PP 66 TAHUN 2014Ayat (1) Dokumen tindakan Karantina Tumbuhan adalah dokumen yang diterbitkan oleh petugas Karantina Tumbuhan sebagai akibat dilakukannya tindakan Karantina Tumbuhan. Ayat (2) Dokumen tindakan Karantina Tumbuhan yang wajib segera disampaikan kepada Pemilik dan/atau pihak lain yang berkepentingan antara lain :
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2002Pemeriksaan adalah tindakan untuk mengetahui kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan serta untuk mendeteksi Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau hama dan penyakit ikan;
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2002Penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap : a. Barang Kena Cukai, berupa penundaan pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutannya; dan b. sarana pengangkut Barang Kena Cukai, berupa pencegahan keberangkatan sarana pengangkut, kecuali sarana pengangkut umum.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 1996Pengawasan Penyakit Hewan adalah tindakan penilikan dan pengawasan yang diselenggarakan oleh instansi Pemerintah atau ahli pengawas yang ditunjuk oleh Menteri, untuk mendapatkan kepastian apakah seekor atau lebih hewan/ternak, bahan asal hewani dan hasil bahan asal hewan ditjen Peraturan Perundang-undangan bebas dari segala penyakit hewan.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1977