Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Pengawasan Pengangkutan adalah pengawasan terhadap pengangkutan Barang Tertentu yang diangkut melalui laut dari satu tempat ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
Pengawasan Pengangkutan adalah pengawasan terhadap pengangkutan Barang Tertentu yang diangkut melalui laut dari satu tempat ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2009Barang Tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya dalam Daerah Pabean dilakukan pengawasan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2009Barang tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya di dalam daerah pabean diawasi.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2006Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2000Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2000 dan UU 42 TAHUN 2009Penerima Barang adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan Barang Kiriman ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 182/PMK.04/2016 dan 199/PMK.010/2019Ekspor Kembali Barang Impor yang selanjutnya disebut Ekspor Kembali adalah pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan sama dengan TPS ke luar Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 102/PMK.04/2019Importir adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam 227/PMK.04/2014 dan 276/PMK.01/2014Importir adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 142/PMK.04/2011Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam Bentuk Curah adalah kegiatan pemasukan barang untuk Ekspor dalam bentuk curah ke kawasan pabean atau pemuatan ke sarana pengangkut di tempat lain di luar kawasan pabean.
Ditemukan dalam 22/PMK.04/2019