Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap kepengurusan Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan dapat melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan;
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap kepengurusan Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan dapat melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan;
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2003Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan;
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 1984, PP 21 TAHUN 1984, dan 12 dokumen lainnyaPengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan;
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 1984Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan;
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 1984Pengawasan adalah serluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan;
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 1986Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap kepengurusan Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2002Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap kepengurusan Perusahaan dengan tujuan agar perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2004Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan.
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 1999Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Ditemukan dalam PP 93 TAHUN 1999 dan PP 94 TAHUN 1999Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2003