Kamus Hukum

Teks lengkap:

Pengawasan adalah kegiatan pengukuran, penilaian, evaluasi, dan kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ditemukan dalam:
  1. 58/PMK.06/2020

  1. Pengawasan (100%)

    Pengawasan adalah kegiatan pengukuran, penilaian, evaluasi, dan kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ditemukan dalam 58/PMK.06/2020
  2. Pengawasan (87%)

    Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar kegiatan perencanaan, pengadaan, pemanfaataan dan pemeliharaan prasarana olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2014
  3. Penatausahaan (86%)

    Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ditemukan dalam 207/PMK.06/2021
  4. Penatausahaan (86%)

    Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

    Ditemukan dalam 181/PMK.06/2016
  5. Penatausahaan (86%)

    Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ditemukan dalam 109/PMK.06/2009
  6. Penatausahaan (85%)

    Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ditemukan dalam 140/PMK.06/2014 dan 59/PMK.06/2020
  7. Penatausahaan (85%)

    Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Aset sesuai dengan ketentuan ketentuanperaturan perundang-undangan.

    Ditemukan dalam 4/PMK.06/2013
  8. Penatausahaan (85%)

    Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN Aset Lain- lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

    Ditemukan dalam 53/PMK.06/2021
  9. Pengawasan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan (84%)

    Pengawasan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyuluhan berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2009
  10. Penatausahaan (84%)

    Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

    Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2014
Definisi Pengawasan | JDIH Kementerian Keuangan