Pengawasan adalah kegiatan pengukuran, penilaian, evaluasi, dan kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan adalah kegiatan pengukuran, penilaian, evaluasi, dan kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 58/PMK.06/2020Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar kegiatan perencanaan, pengadaan, pemanfaataan dan pemeliharaan prasarana olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2014Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 207/PMK.06/2021Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Ditemukan dalam 181/PMK.06/2016Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 109/PMK.06/2009Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2014 dan 59/PMK.06/2020Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Aset sesuai dengan ketentuan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 4/PMK.06/2013Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN Aset Lain- lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 53/PMK.06/2021Pengawasan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyuluhan berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2009Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2014