Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Pengelola Assessment Center adalah unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi mendukung pelaksanaan Assessment Center.
Pengelola Assessment Center adalah unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi mendukung pelaksanaan Assessment Center.
Ditemukan dalam 219/PMK.01/2017Penyelenggara Uji Kompetensi adalah unit organisasi yang bertugas untuk melaksanakan Uji Kompetensi.
Ditemukan dalam 103/PMK.02/2017Unit Pelaksana IKD adalah unit yang memiliki tugas dan fungsi dalam pengembangan SDM di lingkungan unit eselon I Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 37/PMK.012/2014Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan IPB untuk dan atas nama MWA.
Ditemukan dalam PP 66 TAHUN 2013Pengelola Assessment Center Pusat adalah Pengelola Assessment Center di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 219/PMK.01/2017Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UGM untuk dan atas nama MWA.
Ditemukan dalam PP 67 TAHUN 2013Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UPI untuk dan atas nama MWA.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2014Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNS untuk dan atas nama MWA.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2020Pengelola Platform adalah unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki tugas untuk mengelola Platform.
Ditemukan dalam 182/PMK.05/2022 dan 23/PMK.03/2020Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNAIR untuk dan atas nama MWA.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2014