Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pengelola Geopark adalah lembaga atau organisasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan suatu Geopark, dengan susunan keanggotaan dapat berasal dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan, dengan tidak mengecualikan keberadaan lembaga atau organisasi yang melakukan pengelolaan di Geopark yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelola Geopark adalah lembaga atau organisasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan suatu Geopark, dengan susunan keanggotaan dapat berasal dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan, dengan tidak mengecualikan keberadaan lembaga atau organisasi yang melakukan pengelolaan di Geopark yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PERPRES 9 TAHUN 2019Ayat (1) Peran serta masyrakat adalah keikutsertaan masyarakat dalam usaha menyelenggarakan pendidikan nasional. Masyarakat berperan serta seluas-luasnya dalam menyelenggarakan dan mengembangkan satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya. Baik satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat berkedudukan sama dalam sistem pendidikan nasional. Ayat (2) Ayat ini dimaksudkan untuk menghargai setiap penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki ciri-ciri tertentu, seperti satuan pendidikan yang berlatar belakang keagamaan, kebudayaan, dan sebagainya. Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1989Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang- undangan baik di pusat maupun di daerah, atau pemerintah daerah yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2016Instansi pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pelaksana, adalah instansi yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia.
Ditemukan dalam 218/PMK.06/202029.Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 30.Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 2006Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam PERPRES 66 TAHUN 2020Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut KPBU IKN adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus dengan mengacu pada spesifikasi layanan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Kepala Otorita, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
Ditemukan dalam 139/PMK.08/2022Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.
Ditemukan dalam 110/PMK.03/2020Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ditemukan dalam 44/PMK.03/2020, 86/PMK.03/2020, dan 1 dokumen lainnyaPemangku Kepentingan adalah Orang atau pihak yang memiliki kepentingan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang yang meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Masyarakat.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2021