Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pengelola Program adalah badan hukum yang mengelola program THT, JKK, dan JKm bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengelola Program adalah badan hukum yang mengelola program THT, JKK, dan JKm bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 227/PMK.02/2018Pengelola Program adalah badan hukum yang mengelola penyelenggaraan akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2021, No. 587
Ditemukan dalam 52/PMK.02/2021Pemberi Kerja adalah penyelenggara negara yang mempekerjakan prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 227/PMK.02/2018Iuran Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 52/PMK.07/2016Akumulasi Iuran Pensiun adalah kumpulan dana yang merupakan akumulasi iuran pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di 2019, No. 1487 Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta hasil pengembangannya.
Ditemukan dalam 170/PMK.02/2019Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Asuransi Sosial adalah asuransi yang bersifat wajib untuk memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang dialami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau anggota keluarganya.
Ditemukan dalam PP 102 TAHUN 2015 dan PP 54 TAHUN 2020PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) yang selanjutnya disebut PT Asabri (Persero) adalah badan usaha milik negara yang diberi tugas untuk mengelola dan menyelenggarakan program asuransi sosial bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 183/PMK.01/2020, 229/PMK.05/2020, dan 1 dokumen lainnyaIuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah yang selanjutnya disebut Iuran Jaminan Kesehatan adalah kontribusi dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan oleh Pemerintah setiap bulan untuk penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.
Ditemukan dalam 205/PMK.02/2013Administrator Kartu Kredit Pemerintah adalah pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang berstatus sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai lainnya untuk melakukan tugas tertentu terkait dengan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah berdasarkan penetapan oleh KPA.
Ditemukan dalam 196/PMK.05/2018PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) yang selanjutnya disebut PT Asabri (Persero) adalah badan usaha milik negara yang diberi tugas untuk mengelola dan menyelenggarakan program asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Kementerian Pertahanan/Polri.
Ditemukan dalam 178/PMK.05/2022 dan 218/PMK.07/2022