Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Air.
Pengelola sumber daya air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2008 dan UU 7 TAHUN 2004Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Air.
Ditemukan dalam PP 121 TAHUN 2015 dan PP 69 TAHUN 2014Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2019Kebijakan pengelolaan sumber daya air adalah arahan strategis dalam pengelolaan sumber daya air.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2008Pemeliharaan adalah kegiatan untuk merawat sumber air dan prasarana sumber daya air yang ditujukan untuk menjamin kelestarian fungsi sumber air dan prasarana sumber daya air.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2004Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air adalah hasil Perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pengelolaan Sumber Daya Air.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2019Rencana pengelolaan sumber daya air adalah hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan pengelolaan sumber daya air.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2004Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat nasional.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2008Perusahaan adalah badan usaha Negara yang oleh Pemerintah telah ditunjuk sebagai pengelola air dan sumber-sumber air serta prasarana pengairan.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 1981Prasarana sumber daya air adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2008 dan UU 7 TAHUN 2004