Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pengelola Terminal Khusus adalah badan usaha tertentu sesuai dengan usaha pokoknya.
Pengelola Terminal Khusus adalah badan usaha tertentu sesuai dengan usaha pokoknya.
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2009Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan Terminal dan Fasilitas Pelabuhan lainnya.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2008Klasifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut bidang dan subbidang usaha tertentu.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2021 dan PP 62 TAHUN 2012Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2009 dan UU 17 TAHUN 2008Terminal Khusus adalah Terminal yang terletak di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan Usaha Pokoknya.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2009 dan UU 17 TAHUN 2008Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah Terminal yang terletak di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan Usaha Pokoknya.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Ditemukan dalam 219/PMK.04/2019, 71/PMK.04/2018, dan 1 dokumen lainnyaBadan Usaha Pelabuhan yang selanjutnya disingkat BUP adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya di KPBPB.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2021