Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pengelola Venue adalah badan hukum yang memiliki atau menguasai tempat atau lokasi diselenggarakannya kegiatan Pameran.
Pengelola Venue adalah badan hukum yang memiliki atau menguasai tempat atau lokasi diselenggarakannya kegiatan Pameran.
Ditemukan dalam 174/PMK.04/2022Peserta Pameran adalah orang perseorangan atau badan hukum yang secara langsung melakukan kegiatan Pameran pada suatu penyelenggaraan Pameran yang diadakan di TPPB.
Ditemukan dalam 174/PMK.04/2022Penyusun dan/atau Penyelenggara Acara Pameran yang selanjutnya disebut Organizer adalah badan hukum yang memiliki izin untuk menyelenggarakan serangkaian kegiatan Pameran, termasuk mengundang Peserta Pameran, mempromosikan Pameran, dan/atau menyelesaikan administrasi Pameran, untuk menjamin terlaksananya kegiatan Pameran.
Ditemukan dalam 174/PMK.04/2022Pengelola adalah suatu Badan Hukum yang bertugas untuk mengelola Rumah Susun.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2021Penyelenggara Tempat Lelang Berikat sekaligus Pengusaha Tempat Lelang Berikat adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang menyelenggarakan dan mengusahakan Tempat Lelang Berikat.
Ditemukan dalam 160/PMK.06/2013Penyelenggara Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat.
Ditemukan dalam 110/PMK.03/2020, 131/PMK.04/2018, dan 4 dokumen lainnyaPengembang adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang perumahan dan kawasan Permukiman.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2020Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2019, PP 39 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaImportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam 185/PMK.04/2022Pelaku usaha adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2007