Pengelolaan Ruang Laut adalah perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian ruang Laut.
Pengelolaan Ruang Laut adalah perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian ruang Laut.
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 2014Pengelolaan Ruang Laut adalah perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian ruang Laut yang merupakan bagian integral dari pengelolaan tata ruang.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Ditemukan dalam PP 69 TAHUN 1996 dan UU 24 TAHUN 1992Pengelolaan Kelautan adalah penyelenggaraan kegiatan, penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan serta konservasi Laut.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 32 TAHUN 2014Pengelolaan KSA dan KPA adalah upaya sistematis yang dilakukan untuk mengelola kawasan melalui kegiatan perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian.
Ditemukan dalam PP 108 TAHUN 2015Pengelolaan KSA dan KPA adalah upaya sistematis yang dilakukan untuk mengelola kawasan melalui kegiatan perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2011Penataan ruang adalah suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2010, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaPenyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2021Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2011, PERPRES 81 TAHUN 2014, dan 5 dokumen lainnya