Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 1985, PP 30 TAHUN 1985, dan 6 dokumen lainnyaPengelolaan adalah seluruh kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 1984Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2002 dan PP 53 TAHUN 1999Pengurusan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian perusahaan sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan yang digariskan oleh Menteri;
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2003Pengurusan adalah kegiatan perencanaan, pengoperasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha dan pedoman kegiatan operasional yang ditetapkan oleh Menteri.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2006Pengurusan adalah kegiatan pengelolaan Perusahaan dalam upaya mencapai tujuan Perusahaan, sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
Ditemukan dalam PP 93 TAHUN 1999 dan PP 94 TAHUN 1999Pengelolaan Keuangan Negara adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban Keuangan Negara yang dilaksanakan oleh pejabat pengelola Keuangan Negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya.
Ditemukan dalam 222/PMK.01/2021Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan den kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, den pertanggungjawaban.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 2006Pembinaan adalah kegiatan pengaturan, pemberian arahan, pemilihan pengurus, penetapan target, dan kegiatan lain yang diperlukan oleh Menteri kepada LPEI untuk kinerja yang lebih baik.
Ditemukan dalam 58/PMK.06/2020Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2002