Pengeluaran Rutin adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah pusat, pembayaran bunga atas utang dalam negeri, pembayaran bunga atas utang luar negeri, serta pembiayaan subsidi.
Pengeluaran Rutin adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah pusat, pembayaran bunga atas utang dalam negeri, pembayaran bunga atas utang luar negeri, serta pembiayaan subsidi.
Ditemukan dalam UU 35 TAHUN 2000Pengeluaran Rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah pusat dan daerah, pembayaran bunga atas utang dalam negeri, pembayaran bunga atas utang luar negeri, serta pembiayaan subsidi.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2000Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah pusat, pembayaran bunga atas utang dalam negeri, pembayaran bunga atas utang luar negeri, pembayaran subsidi, dan pengeluaran rutin lainnya.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2001 dan UU 29 TAHUN 2002Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah pusat, pembayaran bunga atas utang dalam negeri dan utang luar negeri, pembayaran subsidi, dan pengeluaran rutin lainnya.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2003Pengeluaran Rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar negeri;
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1998Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar negeri;
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 1994 dan UU 2 TAHUN 1996Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk mem- biayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar negeri;
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1995Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayi tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar negeri.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 1999Belanja pemerintah pusat menurut jenis adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2005, UU 18 TAHUN 2006, dan 1 dokumen lainnyaBelanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai belanja pemerintah pusat, dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana penyeimbang.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2001