Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk mem- biayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar negeri;
Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk mem- biayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar negeri;
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1995Pengeluaran Rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar negeri;
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1998Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar negeri;
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 1994 dan UU 2 TAHUN 1996Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayi tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar negeri.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 1999Pengeluaran Rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah pusat dan daerah, pembayaran bunga atas utang dalam negeri, pembayaran bunga atas utang luar negeri, serta pembiayaan subsidi.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2000Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah pusat, pembayaran bunga atas utang dalam negeri dan utang luar negeri, pembayaran subsidi, dan pengeluaran rutin lainnya.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2003Pengeluaran Rutin adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah pusat, pembayaran bunga atas utang dalam negeri, pembayaran bunga atas utang luar negeri, serta pembiayaan subsidi.
Ditemukan dalam UU 35 TAHUN 2000Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah pusat, pembayaran bunga atas utang dalam negeri, pembayaran bunga atas utang luar negeri, pembayaran subsidi, dan pengeluaran rutin lainnya.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2001 dan UU 29 TAHUN 2002Belanja Pemerintah Pusat adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan.
Ditemukan dalam UU 35 TAHUN 2000Belanja pemerintah pusat adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2003