Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pengeluaran untuk pembangunan sebuah gedung adalah sebesar Rp 100.000.000,
Pengeluaran untuk pembangunan sebuah gedung adalah sebesar Rp 100.000.000,
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1994Dengan demikian keuntungan PT S yang diperoleh karena penjualan mobil tersebut adalah Rp 20.000.000,
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1994HSBKu adalah sebesar Rp80.000,
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2010 dan PP 13 TAHUN 2010Harga pasar mesin-mesin bubut tersebut adalah Rp 40.000.000,
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1994ayat (1) huruf b, maka keringanan hutang pokok adalah sebesar persentase pembayaran yang telah dilaksanakan terhadap hutang pokok, dikalikan sisa hutang pokok = 20% X Rp4.000.000.000,00 = Rp800.000.000,
Ditemukan dalam 60/PMK.06/2010, 60/PMK.06/2010, dan 1 dokumen lainnyaayat (1) huruf b, maka keringanan hutang pokok adalah sebesar persentase pembayaran terhadap hutang pokok dikalikan sisa hutang pokok = 40% X Rp3.000.000.000,00 = Rp1.200.000.000,
Ditemukan dalam 60/PMK.06/2010 dan 67/PMK.06/2014ayat (1) huruf b, maka keringanan hutang pokok adalah sebesar persentase pembayaran yang telah dilaksanakan terhadap hutang pokok, dikalikan sisa hutang pokok = 40% X Rp3.000.000.000,00 = Rp1.200.000.000,
Ditemukan dalam 67/PMK.06/2014Taksiran jumlah kandungan minyak di daerah tersebut adalah sebanyak 200.000.000 (dua ratus juta) barel. Setelah produksi minyak dan gas bumi mencapai 100.000.000 (seratus juta) barel, PT X menjual hak penambangan tersebut kepada pihak lain dengan harga sebesar Rp 300.000.000,
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1994Kekurangan Dana Tambahan Otonomi Khusus Infrastruktur Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008 adalah sebesar Rp670.000.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh miliar rupiah). 3
Ditemukan dalam 137/PMK.07/2009ayat (1) huruf c, tambahan keringanan hutang pokok adalah sebesar 20% dari sisa hutang pokok, atau sebesar 20% X (Rp3.000.000.000,00-Rp1.200.000.000,00) = Rp360.000.000,
Ditemukan dalam 67/PMK.06/2014