Pengeluaran adalah mengeluarkan Media Pembawa dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar negeri atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
Pengeluaran adalah mengeluarkan Media Pembawa dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar negeri atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2002Pemasukan adalah memasukkan Media Pembawa dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2002Penahanan adalah tindakan menahan Media Pembawa yang akan dimasukkan ke dalam negeri atau suatu Area di dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2002Transit Media Pembawa adalah singgah sementara dan diturunkannya dari alat angkut Media Pembawa di dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau di suatu Area di dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebelum Media Pembawa tersebut sampai di Negara atau Area tujuan;
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2002Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan produk Hewan ke luar negeri dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2012Transit alat angkut adalah singgah sementara alat angkut di dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau di suatu Area di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, sebelum alat angkut tersebut sampai ke negara atau Area tujuan;
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2002Transit Alat Angkut adalah singgah sementara alat angkut di dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau di suatu Area di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, sebelum alat angkut tersebut sampai ke Negara atau Area tujuan;
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2002Penolakan adalah tindakan tidak diijinkannya Media Pembawa dimasukkan atau dikeluarkan ke atau dari suatu Area atau dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2002Karantina Tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2002Pemasukan adalah kegiatan memasukkan produk Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2012