Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan produk Hewan ke luar negeri dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan produk Hewan ke luar negeri dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2012Pemasukan adalah kegiatan memasukkan produk Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2012Pengeluaran Obat Hewan adalah serangkaian kegiatan untuk mengeluarkan Obat Hewan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke luar negeri.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2021Pemasukan Obat Hewan adalah serangkaian kegiatan untuk memasukkan Obat Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2021Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2019 dan UU 2 TAHUN 2009Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 200/PMK.05/2017Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan produk berupa barang dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 183/PMK.08/2021Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2000Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2000 dan UU 42 TAHUN 2009Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2017 dan UU 7 TAHUN 2014