Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pengemas adalah Pelaku Usaha yang melakukan pengemasan Barang.
Pengemas adalah Pelaku Usaha yang melakukan pengemasan Barang.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Produsen adalah Pelaku Usaha yang memproduksi Barang.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Perusahaan adalah perusahaan yang kegiatan utamanya membuat kemasan plastik.
Ditemukan dalam 188/PMK.011/2009Produsen adalah pihak yang menghasilkan barang.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2007Pedagang Pengumpul adalah Pelaku Usaha yang mempunyai kegiatan usaha melakukan pengumpulan hasil produksi usaha mikro dan usaha kecil untuk diperdagangkan.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Pelaku Usaha Distribusi adalah Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan Distribusi Barang di dalam negeri.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Pelaku Usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK.
Ditemukan dalam /PMK.010/2021 dan PP 40 TAHUN 2021Pelaku Usaha adalah Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat kemasan infus.
Ditemukan dalam 30/PMK.03/2011 dan 50/PMK.011/2010Barang dan Bahan adalah bahan penolong yang digunakan untuk memproduksi kemasan plastik.
Ditemukan dalam 188/PMK.011/2009