Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pengemban Fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh: a. Polsus; b. PPNS; dan/atau c. Pam Swakarsa.
Pengemban Fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh: a. Polsus; b. PPNS; dan/atau c. Pam Swakarsa.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2012Pengawasan adalah proses pengamatan terhadap pelaksanaan fungsi kepolisian terbatas yang dilakukan Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsa oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama instansi yang membawahi Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsa.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2012Kepolisian Khusus yang selanjutnya disingkat Polsus adalah instansi dan/atau badan pemerintah yang oleh atau atas kuasa undang- undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi Kepolisian di bidang teknisnya masing-masing.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2012Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2013Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa Undang- Undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Anggota Kepolisian Khusus adalah Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Tetap pada Badan Usaha Milik Negara yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan Fungsi Kepolisian di bidang teknisnya masing-masing.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2012Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa yang selanjutnya disingkat Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2012Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan fungsi kepolisian.
Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2013Pejabat Polri Yang Berwenang adalah pejabat Polri yang ditunjuk untuk mengeluarkan izin kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, serta memberikan STTP kegiatan politik.
Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 2017Tipe C Rumah Negara Tipe C adalah rumah negara yang diperuntukkan bagi: a. Kepala Sub Direktorat/Kepala Bagian/Kepala Bidang/Kepala Kantor Pelayanan; b. Pejabat setingkat Eselon III; c. Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/a sampai dengan IV/c.
Ditemukan dalam 248/PMK.06/2011