Pengembang Listrik Swasta, selanjutnya disingkat PLS adalah perusahaan yang menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan PT PLN (Persero).
Pengembang Listrik Swasta, selanjutnya disingkat PLS adalah perusahaan yang menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan PT PLN (Persero).
Ditemukan dalam 139/PMK.011/2011Pengembang Listrik Swasta, selanjutnya disingkat PLS adalah perusahaan yang menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Ditemukan dalam 225/PMK.011/2013Pengembang Listrik Swasta selanjutnya disingkat PLS adalah perusahaan yang menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Ditemukan dalam 173/PMK.011/2014Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat BUPTL adalah badan usaha yang menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam rangka penyediaan tenaga listrik yang terdiri dari Pengembang Pembangkit Listrik dan anak perusahaan PT PLN (Persero).
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat BUPTL adalah badan usaha yang menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam rangka penyediaan tenaga listrik yang terdiri dari pengembang pembangkit listrik dan anak perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Ditemukan dalam 135/PMK.08/2019Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, selanjutnya disingkat PJBTL adalah perjanjian jual beli tenaga listrik yang mengatur hak dan kewajiban PT PLN (Persero) selaku pembeli dengan PLS selaku penjual.
Ditemukan dalam 139/PMK.011/2011Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan tenaga listrik berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan swasta yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero) melalui penandatanganan perjanjian jual beli/sewa jaringan tenaga listrik.
Ditemukan dalam PERPRES 4 TAHUN 2016Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan tenaga listrik berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan swasta yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero).
Ditemukan dalam PERPRES 14 TAHUN 2017Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat PJBTL adalah perjanjian jual beli tenaga listrik yang mengatur hak dan kewajiban PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) selaku pembeli dengan PLS selaku penjual. 5
Ditemukan dalam 225/PMK.011/2013Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat PJBTL adalah perjanjian jual beli tenaga listrik yang mengatur hak dan kewajiban PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) selaku pembeli dengan PLS selaku penjual.
Ditemukan dalam 173/PMK.011/2014