Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pengembang Pembangkit Listrik adalah BUPTL berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan swasta yang bekerja sama dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui penandatanganan perjanjian jual beli/sewa jaringan tenaga listrik.
Pengembang Pembangkit Listrik adalah BUPTL berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan swasta yang bekerja sama dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui penandatanganan perjanjian jual beli/sewa jaringan tenaga listrik.
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016 dan 135/PMK.08/2019Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan tenaga listrik berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan swasta yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero) melalui penandatanganan perjanjian jual beli/sewa jaringan tenaga listrik.
Ditemukan dalam PERPRES 4 TAHUN 2016Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan tenaga listrik berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan swasta yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero).
Ditemukan dalam PERPRES 14 TAHUN 2017Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat BUPTL adalah badan usaha yang menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam rangka penyediaan tenaga listrik yang terdiri dari Pengembang Pembangkit Listrik dan anak perusahaan PT PLN (Persero).
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat BUPTL adalah badan usaha yang menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam rangka penyediaan tenaga listrik yang terdiri dari pengembang pembangkit listrik dan anak perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Ditemukan dalam 135/PMK.08/2019Kerjasama adalah skema pelaksanaan Percepatan Pembangunan Infrstruktur Ketenagalistrikan, yang dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui kerjasama dengan Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik.
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016Pengembang Listrik Swasta, selanjutnya disingkat PLS adalah perusahaan yang menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Ditemukan dalam 225/PMK.011/2013Pengembang Listrik Swasta selanjutnya disingkat PLS adalah perusahaan yang menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Ditemukan dalam 173/PMK.011/2014Kontraktor Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut Kontraktor, adalah badan usaha yang melakukan pengusahaan pertambangan batubara, baik dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Ditemukan dalam 233/PMK.05/2016Kontraktor Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut Kontraktor, adalah badan usaha yang melakukan pengusahaan pertambangan batubara, baik dalam rangka penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Ditemukan dalam 67/PMK.06/2012