Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pengembang PLTSa adalah badan usaha penyediaan tenaga listrik yang menandatangani kontrak kerja sama dengan Pemerintah Daerah atau Pengelola Sampah Kota.
Pengembang PLTSa adalah badan usaha penyediaan tenaga listrik yang menandatangani kontrak kerja sama dengan Pemerintah Daerah atau Pengelola Sampah Kota.
Ditemukan dalam PERPRES 18 TAHUN 2016Pengelola Sampah adalah badan usaha yang menandatangani kontrak kerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk mengelola Sampah melalui penanganan Sampah.
Ditemukan dalam PERPRES 35 TAHUN 2018Pengelola Sampah Kota adalah badan usaha yang menandatangani kontrak kerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk mengelola sampah kota melalui penanganan sampah.
Ditemukan dalam PERPRES 18 TAHUN 2016Pengembang PLTSa adalah Pengelola Sampah dan penyedia tenaga listrik yang menandatangani kontrak kerja sama mengenai pemasokan Sampah sebagai bahan baku konversi ke listrik dengan Pemerintah Daerah dan kontrak penjualan listriknya dengan PT PLN (Persero) sebagai pembeli hasil listrik dari PLTSa.
Ditemukan dalam PERPRES 35 TAHUN 2018Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan tenaga listrik berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan swasta yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero) melalui penandatanganan perjanjian jual beli/sewa jaringan tenaga listrik.
Ditemukan dalam PERPRES 4 TAHUN 2016Kerja Sama Operasional yang selanjutnya disingkat KSO adalah penyediaan infrastruktur yang dilakukan melalui perjanjian kerja sama atau pemberian izin antara menteri yang membidangi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, kepala daerah, atau direksi PDAM dengan badan usaha.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020Kerja Sama Operasional yang selanjutnya disingkat KSO adalah penyediaan infrastruktur yang dilakukan melalui perjanjian kerjasama atau pemberian izin antara Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kepala daerah, atau direksi PDAM dengan badan usaha.
Ditemukan dalam 31/PMK.05/2016Pengembang Pembangkit Listrik adalah BUPTL berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan swasta yang bekerja sama dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui penandatanganan perjanjian jual beli/sewa jaringan tenaga listrik.
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016 dan 135/PMK.08/2019Proyek Kerjasama adalah Penyediaan Infrastruktur yang dilakukan melalui Perjanjian Kerjasama atau pemberian Izin Pengusahaan antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dengan Badan Usaha.
Ditemukan dalam PERPRES 13 TAHUN 2010Perjanjian KPBU adalah perjanjian antara PJPK dan Badan Usaha Pelaksana untuk Penyediaan Infrastruktur.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020 dan 73/PMK.08/2018