Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.
Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2011Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilam dan kemandirian berusaha.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2009Pemberdayaan pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2009Pengembangan kepemimpinan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2009Pengembangan Kewirausahaan Nasional adalah upaya dalam bentuk kebijakan dan program untuk mengembangkan Kewirausahaan yang terintegrasi secara nasional.
Ditemukan dalam PERPRES 2 TAHUN 2022Kewirausahaan adalah aktivitas dalam menciptakan dan/atau mengembangkan suatu usaha yang inovatif dan berkelanjutan.
Ditemukan dalam PERPRES 2 TAHUN 2022Permodalan Kewirausahaan Pemuda adalah fasilitas yang diberikan kepada wirausaha muda untuk memulai, menjalankan dan/atau mengembangkan usahanya dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.
Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 2013Penyadaran pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2009Organisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2011 dan UU 40 TAHUN 2009Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
Ditemukan dalam PP 87 TAHUN 2021